Peraturan Bank Indonesia ( PERBANK KAN )

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012
Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal

Tanggal :9-04-2012

Peraturan
:
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012 perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal
Berlaku
:
Sejak tanggal 9 April 2012

1. Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal.
2. SE No.23/15/BPPP merupakan surat penyampaian kepada bank umum, bank pembangunan, dan lembaga keuangan bukan bank di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal.
3. Pencabutan SE No.23/15/BPPB dilakukan karena Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995.
4. Substansi pengaturan mengenai kegiatan di pasar modal selanjutnya mengacu kepada Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012.

sumber : http://m.bi.go.id/mweb/id/Peraturan/Perbankan/

lingkungan dikampus

teman saya bercerita tentang lingkungan dikampusnya,menurut dia lingkungan dikampus sangat menyenangkan.dibanding berada dirumah.karena dirumahnya dia hanya tinggal bertiga dengan kakaknya.lingkungan dikampus bisa menikmati canda dan tawa serta bertukar pikiran bersama teman-teman,namun harus tahu waktu juga.